Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Agar ... Peraturan mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Koreksi Anda