Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(2) Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas ( Oversight Committee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan profesional.
Koreksi Anda
