Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
pembangunan untuk kepentingan umum.
undangan di perundang- tanah bagi ketentuan peraturan bidang pengadaan Transit sesuai
b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
a. pengoperasian;
...
(1) Dalam rangka pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit, Pemerintah menugaskan kepada PT. Kereta Api INDONESIA (Persero) untuk menyelenggarakan sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit yang meliputi:
Koreksi Anda
