Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/ atau Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:
Koreksi Anda
