Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
b. memberikan izm prmsip pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan. a. persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan:
Koreksi Anda