Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
Pasal4
I ,f
a. melakukan ...
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
Koreksi Anda
