Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Pengadaaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung. (1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.
Koreksi Anda