Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Penyertaan Modal Negara; dan/ atau b. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda