Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Pendanaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
a. Penyertaan Modal Negara; dan/ atau
b. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
