Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/ LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINS! SUMATERA SELATAN. PERCEPATAN TENT ANG PERATURAN MEMUTUSKAN: 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5086); 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5048); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4722); MENETAPKAN (3) Dalam ... (2) Pelaksanaan penugasan pembangunan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. c. fasilitas operasi. b. stasiun; dan a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang; (1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi:
Koreksi Anda