Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 116 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Sandi Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
