Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 116 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda