Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RIPK tahun 2025 - 2045 yang dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dalam: a.. men5rusun program dan rencana kerja di bidang kebudayaan; dan b. memutakhirkan pokok pikiran kebudayaan daerah, sebagai upaya melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda