Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
(1) (2t
(3) (41 (s)
(1) (2t Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi RIPK tahun 2025 - 2045 serta RAN Pemajuan Kebudayaan.
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh budaya.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana- dimaksud pada ayat (3) digunakan.seba_gai bahan:
a. peninjauan RIPK tahun 2025 - 2045; dan/atau
b. pen5rusunan RAN Pemajuan Kebudayaan periode berikutnya.
Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
