Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2t (3) (41 (s) (1) (2t Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi RIPK tahun 2025 - 2045 serta RAN Pemajuan Kebudayaan. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh budaya. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana- dimaksud pada ayat (3) digunakan.seba_gai bahan: a. peninjauan RIPK tahun 2025 - 2045; dan/atau b. pen5rusunan RAN Pemajuan Kebudayaan periode berikutnya. Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda