Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui RAN Pemajuan Kebudayaan. (21 RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga terkait. (3) Dalam men5rusun RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (211, Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari akademisi, pemangku ad.at, tokoh masyarakat, danf atau komunitas. (4) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda