Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (21 RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap dengan periodisasi: a. tahap I, tahun 2025 - 2029; b. tahap [[, tahun 2030 - 2034; c. tahap III, tahun 2035 - 2039; dan d. tahap IV, tahun 2O40 - 2045. (3) RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda