Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lndonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. 2. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. 3. Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut RAN Pemajuan Kebudayaan adalah dokumen yang mencantumkan langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran RIPK. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesiayang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda