Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN. (2) Evaluasi (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kgpolisian Negara Republik INDONESIA, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda