Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk forum komunikasi dan koordinasi. (2) Fortrm komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b.kementerian... b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; g. Tentara Nasional INDONESIA; dan h. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda