Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44. (21 Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN. (3) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. (4) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendahuluan; b. kebijakan dan strategi; dan c. peta jalan rencana induk.
Koreksi Anda