Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44.
(21 Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
(3) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendahuluan;
b. kebijakan dan strategi; dan
c. peta jalan rencana induk.
Koreksi Anda
