Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 115 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Tunjangan Dokter Hewan Karantina dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Tunjangan Paramedik Karantina Hewan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda