Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama Kehutanan Asia) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2016 di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of the Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama Kehutanan Asia) dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.