Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 115 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
