Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 115 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
