Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEH
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERT SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 215 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum, vanna Djaman ttd
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama Rp2.O25.000,00 2 Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO 4 Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Rp540.00O,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Huk-um,
Djaman
Koreksi Anda
