Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tfinjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 247l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
