Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dilaksanakan sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
