Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 114 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang STRATEGI KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(21 Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.
Koreksi Anda
