Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri; c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri; d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri; e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . .
Koreksi Anda