Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda