Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan
kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
