Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
