Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) SNKI terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Layanan Keuangan INDONESIA;
c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan
d. Penutup.
(2) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
