Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SNKI terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan INDONESIA; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup. (2) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda