Pasal 1
(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2018 di Islamabad, Pakistan.
(2) Salinan naskah asli Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.