Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 114 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
No.
Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis Tingkat Keahlian
1. Perekam Medis Madya Rp1.260.000,00
2. Perekam Medis Muda Rp 960.000,00
3. Perekam Medis Pertama Rp 540.000,00 Jabatan Fungsional Perekam Medis Tingkat Keterampilan
1. Perekam Medis Penyelia Rp 780.000,00
2. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00
3. Perekam Medis Pelaksana Rp 360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Koreksi Anda
