Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 114 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
