Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang penghasilannya mengalami penurunan pada saat Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari honorium/tunjangan khusus sebagaimana dimaksud Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240.11/Ses/2014 yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda