Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 114 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional
setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
