Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 114 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
e. Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
