Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31D

PERPRES Nomor 113 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan. (21 Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda