Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang: a. membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah; b. melakukan kegiatan di bidang perencanaan, perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan; dan c. melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komite.
Koreksi Anda