Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dari pihak lain dalam bentuk penyertaan modal sementara yang melakukan kerja sama pemanfaatan tanah.
(2) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan saham.
(3) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(4) Dalam hal penyertaan modal belum tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
