Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas dan wewenang: a. sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah; b. mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas; c. dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih mengambil keputusan untuk kepentingan Bank Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam rapat Badan Pelaksana; d. MENETAPKAN struktur organisasi yang berada di bawah Badan Pelaksana; dan e. MENETAPKAN Peraturan Kepala Badan Pelaksana termasuk kerangka acuan kerja; (2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk menjalankan tugas Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda