Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Pengawas:
a. mengikuti perkembangan penyelenggaraan Bank Tanah;
b. memberikan pendapat dan saran kepada Badan Pelaksana;
c. membuat laporan pengawasan kepada Komite mengenai kinerja Bank Tanah;
d. memberikan rekomendasi kepada Komite atas usulan Badan Pelaksana dalam hal kebijakan rencana kerja strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan;
e. melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Dewan Pengawas; dan
f. dapat melibatkan pihak independen.
Koreksi Anda
