Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Pengawas: a. mengikuti perkembangan penyelenggaraan Bank Tanah; b. memberikan pendapat dan saran kepada Badan Pelaksana; c. membuat laporan pengawasan kepada Komite mengenai kinerja Bank Tanah; d. memberikan rekomendasi kepada Komite atas usulan Badan Pelaksana dalam hal kebijakan rencana kerja strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan; e. melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Dewan Pengawas; dan f. dapat melibatkan pihak independen.
Koreksi Anda