Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang: a. melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja Badan Pelaksana; b. memberikan masukan dan nasihat kepada Badan Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah; c. menyampaikan usulan pemberhentian sementara dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah; d. MENETAPKAN Akuntan Publik Bank Tanah yang independen atas usulan Badan Pelaksana; e. menyetujui mekanisme pembayaran tukar menukar dalam proses pemanfaatan tanah; f. memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); g. memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; h. memberikan pertimbangan kepada Komite terhadap usulan penambahan modal; i. mengakses data informasi terkait Bank Tanah dan dapat berkomunikasi langsung dengan pegawai; j. memberikan pertimbangan pemberian hak keuangan dan fasilitas; k. memberikan persetujuan atas penyertaan dan pengalihan modal sementara; l. memastikan tercapainya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan dan non keuangan, dan tata kelola yang baik; m. memantau dan memastikan efektivitas tata kelola termasuk penanganan benturan kepentingan; dan n. menjalankan kewenangan yang didelegasikan oleh Komite.
Koreksi Anda