Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite. (2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (3) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan analisis kepada Komite (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Komite berfungsi: a. membantu Komite dalam menyusun dan mengkaji rancangan Peraturan Komite; b. mengkaji rancangan Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang strategis sebelum diberikan persetujuan oleh Komite; c. mengkaji dan mengevaluasi laporan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebelum disampaikan kepada Komite; dan d. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Komite. (5) Sekretariat Komite dapat dibantu oleh organ pendukung atau tenaga ahli sesuai kebutuhan melalui persetujuan Komite.
Koreksi Anda