Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada PRESIDEN. (2) Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank Tanah.
Koreksi Anda