Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pelaksana melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
