Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Komite dilakukan melalui rapat Komite.
(2) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Komite;
c. dilakukan secara fisik dan/atau melalui media elektronik;
d. dipimpin oleh Ketua Komite; dan
e. diselenggarakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah.
(3) Dalam hal Ketua Komite berhalangan untuk memimpin rapat Komite, Ketua Komite menunjuk salah satu Anggota Komite untuk memimpin rapat.
(4) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam rapat.
(5) Pengambilan keputusan Komite dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan Komite ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(7) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Komite.
(8) Keputusan Komite ditandatangani oleh seluruh Anggota Komite yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik.
(9) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komite dapat ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota Komite.
(10) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Komite.
Koreksi Anda
