Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara karena: a. sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; b. ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau c. terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana. (2) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas. (3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berdasarkan usulan Dewan Pengawas. (4) Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara. (5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang bersangkutan. (6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap. (7) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas diberhentikan secara tetap. (8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana. (9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila: a. telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas; b. statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau c. dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah tidak terbukti. (10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut. (11) Pemberhentian sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Komite.
Koreksi Anda