Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana, Komite membentuk dan MENETAPKAN panitia seleksi.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(3) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(4) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia seleksi.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara seleksi Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diatur oleh Komite.
Koreksi Anda
